Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Santosa Kadiman, Keluarga Niko Naput dan BPN Mabar Terlapor Mabes Polri, Diduga Pemalsuan Surat dan Penyalahgunaan Wewenang

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
santosa-kadiman-keluarga-niko-naput-dan-bpn-mabar-terlapor-mabes-polri-diduga-pemalsuan-surat-dan-penyalahgunaan-wewenang

Kata dia, adapun pihak-pihak yang dilaporkan yakni Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan kawan-kawan.

Dalam laporan itu juga disebutkan nama Suwandi Ibrahim dan pihak lainnya sebagai korban.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan resmi tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026. Dengan diterbitkannya STTL ini, proses hukum atas dugaan perkara tersebut secara administratif telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kasus ini berpotensi kembali membuka lembaran lama persoalan pertanahan di Labuan Bajo, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik seiring pesatnya perkembangan wilayah tersebut sebagai destinasi pariwisata super prioritas,” ungkap Inisial S.

Sebelumnya, perjuangan panjang keluarga almarhum Ibrahim Hanta (IH) untuk mempertahankan hak atas tanah warisan seluas 11 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, berakhir dengan kemenangan di tingkat kasasi.

Baca Juga :  Dua Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka Terjerat Pinjaman Kontroversial Rp3 Miliar: Risiko Hukum dan Bunga Tinggi Mengancam
  • Bagikan