Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Santosa Kadiman dkk.
“Amar putusan kasasi berisi penolakan terhadap permohonan Santosa Kadiman dkk. Dengan demikian, tanah 11 hektare di Kerangan Labuan Bajo sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta.
Perkara perdata tersebut bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput yang teregister dengan nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj.
Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengabulkan seluruh gugatan ahli waris dengan amar putusan yang menegaskan:
a. Menetapkan tanah 11 hektare di Kerangan sebagai sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.
b. Menyatakan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah.
c. Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Januari 2014 karena dilakukan tanpa dasar alas hak yang sah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








