Darurat Mafia Tanah di Labuan Bajo, 16 Ha dan 5 Sertifikat Diakui BPN Mabar Non Alas Hak.?

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240903 WA0019

SN – Darurat Mafia Tanah di Labuan Bajo, 16 Ha dan 5 Sertifikat Diakui BPN Mabar Non Alas Hak. Hal ini menciptakan suasana di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat kembali memanas pada Selasa, 27 Agustus 2024 yang lalu. Keluarga besar ahli waris Ibrahim Hanta menggelar aksi demonstrasi damai sekitar pukul 09.00 WITA, menuntut keadilan atas sengketa tanah Keranga yang telah berlarut-larut.

Mereka mendesak pihak BPN Manggarai Barat untuk segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus Grant Naput (SHM 2549) dan Maria Fatmawati Naput (SHM 2545) yang mereka klaim cacat secara yuridis dan administrasi.

Advertisement
Iklan Disini
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut pihak ahli waris Ibrahim Hanta , proses penerbitan SHM tersebut tidak hanya mengandung kesalahan prosedural, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa hak atas tanah yang seharusnya menjadi milik mereka justru jatuh ke tangan pihak lain secara tidak sah.IMG 20240903 WA0022

Dalam aksi tersebut, pihak keluarga Muhamad Rudini juga mengemukakan tuntutan mereka. Mereka meminta agar BPN Manggarai Barat menghadirkan Erwin Santosa Kadiman untuk bertemu dengan keluarga di kantor BPN.

Baca Juga :  Skandal Penggelapan Dana BLT-DD Guncang Desa Nembrala: Kades dan Bendahara Dilaporkan ke Polisi
  • Bagikan