Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Darurat Mafia Tanah di Labuan Bajo, 16 Ha dan 5 Sertifikat Diakui BPN Mabar Non Alas Hak.?

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240903 WA0019

Warkah asli dan alas hak asli ini adalah dua hal yang sangat berbeda, warkah itu sekumpulan berkas yg terdiri dari : Surat ukur, sidang panitia A, surat lurah, surat camat, alas hak asli tanah, dan surat pengukuhan adat. Sedangkan alas hak tanah asli adalah bukti kepemilikan tanah yang sah sebelum SHm dan alas hak ini harus asli dalam proses pembuatan SHM.

Jangan kita terjebak antara warkah asli dan alas hak tanah asli. Kalau warkah selalu asli di dalam map di BPN. Nah, isi warkah aslinya itu harus ada Asli alas hak tanah (16 hektar nazar sopu 11 maret 1990),” tegas Jon Kadis.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu, terkait dengan hasil audit dari Kejagung Gatot Suyanto juga menjelaskan bahwa itu sah-sah saja dan bisa dipergunakan dalam proses hukum yang sedang berproses di pengadilan.

“itu ya kita terima, jadi hasil audit itu nanti silahkan bisa dipergunakan kalau memang sekarang lagi berproses di pengadilan ya silahkan dilanjutkan. Untuk hasil audit dari Kejagung terkait temuan tidak adanya Warkah asli itu sah-sah saja. Saya tidak berani menanggapi apapun terkait dengan Warkah itu. Artinya gini ya, kalau itu sudah menjadi sebuah produk maka itu sudah berlaku dan sertifikat yang sudah terbit ini sudah sah berlaku. Soal benar atau salahnya nanti itu bukan kewenangan kami,” jelas Gatot.

Baca Juga :  Kepala SMPN Satap Fatukopa Penuhi Janji, Utang PIP 2022 Lunas, Sisa 2019 & 2021 Rp 23,7 Juta Belum Dibayar
  • Bagikan