“Pertemuan ini dianggap penting, dimana Santosa Kadiman perlu mengklarifikasi akta PPBJ atas lahan seluas 40 hektar yang dibelinya dari Niko Naput. Di dalam PPJB itu, alas hak mereka yang berada di lahan lain di di luar batas tanah Ibrahim Hanta (yang ternyata sudah dibatalkan oleh Fungsionaris Adat tahun 1998) tapi Kadiman & Niko Naput) tanpa alas hak mengklaim 11 ha Ibrahim Hanta adalah bagian tanah mereka, padahal bukan”, kata Muhamad Rudini.
Rudini menjelaskan bahwa adapun alasan atas tuntutan untuk membatalkan SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput adalah dasarnya surat dari Kejagung kepada Muhamad Rudini tanggal 23 Agustus 2024, perihal penyampaian hasil operasi Intelijen yang dilaksanakan pada bulan Mei 2024. Hal itu sudah sangat jelas terdapat cacat administrasi dan cacat yuridis.
“Alas hak Asli tidak ada di BPN Manggarai Barat, bagaimana bisa BPN menerbitkan SHM Paulus dan Maria itu bisa terbit?, selain itu tanah di lokasi tumpang tindih, Surat dari Kejagung ini sudah sangat kuat untuk batalkan SHM-SHM tersebut sehingga BPN tidak disalahkan,” kata Muhamad Rudini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








