Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Darurat Mafia Tanah di Labuan Bajo, 16 Ha dan 5 Sertifikat Diakui BPN Mabar Non Alas Hak.?

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240903 WA0019

Hal senada diungkapkan oleh Jon Kadis,S.H., PH keluarga akm.Ibrahim Hanta, bahwa BPN Manggarai Barat tidak punya alasan lagi untuk tidak membatalkan sejumlah SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput.

“Pembatalan SHM Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput sudah bisa dibatalkan BPN langsung karena warkah asli atau alas hak 16 hektar tidak ada aslinya dan sekarang sudah ada terang benderang berdasarkan surat dari Kejagung dan fakta sidang di pengadilan bahwa warkah aslinya idak ada di BPN, jadi ini tanpa harus tunggu putusan ingkrah dari Pengadilan,” jelas Jon.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto kepada media, Selasa 27/8/2024 menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengabulkan terkait dua tuntutan dari pihak keluarga ahli waris Alm. Ibrahim Hanta.

“Kantor pertanahan kabupaten Manggarai Barat akan mengusulkan pembatalan pembatalan sertifikat jika sudah ada keputusan dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan untuk membatalkan Sertifikat baik berdasarkan putusan secara perdata maupun Tata Usaha Negara,” jelas Gatot.

Baca Juga :  PS Tanpa Penggugat! Santosa Kadiman Ditengarai Mafia Tanah 40 Ha Fiktif, Pemilik Portal Tutup Akses!
  • Bagikan