Ketika ditanya terkait perubahan status SHM menjadi SHGB di atasnlahan sengketa Gatot enggan memberikan klarifikasi.
“Terkait itu kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun, karena itu prosedurnya panjang. Kami tidak bisa jelaskan secara detail,” tutup Gatot.
Sementara itu, Lorens Logam selaku Orator dalam aksi tersebut dalam orasinya ia mendesak BPN Manggarai Barat untuk meninjau kembali data dokumen penerbitan sertifikat atas nama Paulus G. Naput dan Maria Fatmawati Naput.
“Karena merujuk pada dokumen yang kami miliki bahwa tanah seluas 11 Ha milik ahli waris Alm. Ibrahim Hanta yang layak untuk disertifikat, karena lahan tersebut sah milik mereka bukan milik keluarga Nikolaus Naput,” tegas Logam.
Logam menilai bahwa BPN Manggarai Barat tidak profesional, hal itu terbukti Kejaksaan Agung telah mengeluarkan rekomendasi kepada keluarga Muhamad Rudini hasil telaahan agar segera ditindaklanjuti temuan adanya cacat Yuridis, dan cacat administrasi.
“Mestinya BPN itu segera melakukan evaluasi atas beberapa point rekomendasi dari Kejaksaan Agung,” tegas Logam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








