Darurat Mafia Tanah di Labuan Bajo, 16 Ha dan 5 Sertifikat Diakui BPN Mabar Non Alas Hak.?

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240903 WA0019

Ketika ditanya terkait perubahan status SHM menjadi SHGB di atasnlahan sengketa Gatot enggan memberikan klarifikasi.

“Terkait itu kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun, karena itu prosedurnya panjang. Kami tidak bisa jelaskan secara detail,” tutup Gatot.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu, Lorens Logam selaku Orator dalam aksi tersebut dalam orasinya ia mendesak BPN Manggarai Barat untuk meninjau kembali data dokumen penerbitan sertifikat atas nama Paulus G. Naput dan Maria Fatmawati Naput.

“Karena merujuk pada dokumen yang kami miliki bahwa tanah seluas 11 Ha milik ahli waris Alm. Ibrahim Hanta yang layak untuk disertifikat, karena lahan tersebut sah milik mereka bukan milik keluarga Nikolaus Naput,” tegas Logam.

Logam menilai bahwa BPN Manggarai Barat tidak profesional, hal itu terbukti Kejaksaan Agung telah mengeluarkan rekomendasi kepada keluarga Muhamad Rudini hasil telaahan agar segera ditindaklanjuti temuan adanya cacat Yuridis, dan cacat administrasi.

“Mestinya BPN itu segera melakukan evaluasi atas beberapa point rekomendasi dari Kejaksaan Agung,” tegas Logam.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  Liputan Penelantaran Istri Polisi Berujung Intimidasi Wartawan di Kupang
  • Bagikan