Diketahui adapun beberapa point sehubungan dengan pelaksanaan Operasi Intelijen oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 diatas tanah milik Alm. Ibrahim Hanta.
Permasalahan Lokasi dan Cacat Yuridis/Administrasi:
Dalam penerbitan SHM No.02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM No.02549 atas nama Paulus Grant Naput, terdapat kontroversi terkait lokasi yang tumpang tindih. Berdasarkan Berita Acara Mediasi Gelar Kasus Pertanahan, terjadi ketidaksepakatan antara Ibrahim Hanta dan Nikolaus Naput terkait tanah seluas 40 Ha di Karangang, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Rekomendasi dari mediasi menyarankan agar permohonan hak atas tanah Nikolaus Naput tidak dilanjutkan karena kejanggalan dan ketidaklengkapan dokumen pendukung yang belum layak untuk diproses lebih lanjut.
Kronologis Gugatan/Sengketa yang Tidak Jelas:
SK penerbitan Sertifikat atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput tidak mencantumkan kronologis penyelesaian gugatan/sengketa sebelum penerbitan sertifikat. Hal ini bisa mengaburkan permasalahan yang seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum menerbitkan sertifikat, sesuai dengan regulasi Pasal 30 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








