Kekurangan Dokumen Pendukung dalam Warkah Kantor Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak mencantumkan alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan penerbitan sertifikat, menurut informasi terkait.
Proses Perubahan Hak yang Belum Disetujui Secara Resmi: Meskipun terjadi perubahan hak dari SHM No.02545 menjadi SHGB No.176 atas nama Maria Fatmawati Naput, proses perubahan ini belum dikoreksi dan disetujui secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian prosedur administratif.
Lorens Logam menegaskan, bahwa dengan adanya catatan-catatan ini, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penerbitan sertifikat tanah, serta untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran hukum dalam transaksi properti yang bersangkutan. (red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








