Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Darurat Mafia Tanah di Labuan Bajo, 16 Ha dan 5 Sertifikat Diakui BPN Mabar Non Alas Hak.?

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240903 WA0019

Kekurangan Dokumen Pendukung dalam Warkah Kantor Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak mencantumkan alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan penerbitan sertifikat, menurut informasi terkait.

Proses Perubahan Hak yang Belum Disetujui Secara Resmi: Meskipun terjadi perubahan hak dari SHM No.02545 menjadi SHGB No.176 atas nama Maria Fatmawati Naput, proses perubahan ini belum dikoreksi dan disetujui secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian prosedur administratif.

Lorens Logam menegaskan, bahwa dengan adanya catatan-catatan ini, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penerbitan sertifikat tanah, serta untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran hukum dalam transaksi properti yang bersangkutan. (red)

Baca Juga :  Efisiensi Dipertanyakan: Warga Sebut Pembangunan Jembatan di Oesao Hanya Habiskan Anggaran
  • Bagikan