Ia menambahkan bahwa terkait permohonan fasilitasi untuk pertemuan dengan Santosa Kadiman, kantor pertanahan kabupaten Manggarai Barat mengembalikan upaya tersebut kepada para pihak yang terlibat.
“‘Karena sertifikat dan permohonan dari keluarga alm. Nikolaus Naput yang diajukan ke BPN Manggarai Barat tidak ada data dan nama dari Santosa Kadiman,” jelasnya
Ia mengaku, bahwa terkait Warkah dasar penerbitan SHM itu ada di BPN Manggarai Barat.
“Warkah ada, namun soal asli atau tidaknya itu Warkah yang bisa menilai adalah APH, ketika sertifikat itu sudah diterbitkan maka warkahnya itu kita anggap benar,” jelas Gatot.
Namun pengakuan dari kepala BPN Mabar tersebut dibantah oleh Jon Kadis. Ia mengatakan bahwa keterangan dari pa Gatot ini bertentangan dengan apa yang ia akui saat melakukan audiens di kantor BPN.
“Tadi saat beraudiensi dengan pihak BPN, Gatot Suyanto sudah nyatakan alas hak Asli yang sebagai dasar mutlak penerbitan SHM atas nama Maria dan Paulus itu tidak ada di dalam warkah asli BPN.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








