Faktahukumntt.com, Labuan Bajo – Keadilan akhirnya berpihak kepada para ahli waris almarhum Ibrahim Hanta. Setelah melalui perjalanan panjang di ranah hukum, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dan menegaskan bahwa tanah seluas 11 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, sah milik ahli waris. Dalam putusannya, hakim PT Kupang juga membatalkan surat alas hak pihak lawan, yang dinilai cacat yuridis dan administratif.
Putusan Banding yang Menguatkan Kemenangan Ahli Waris
Tim kuasa hukum ahli waris, yang diketuai Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima putusan banding secara online melalui e-court pada Kamis (20/3/2025).
Dalam amar putusan banding Nomor 1/PDT/2025/PT KPG yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025, PT Kupang memutuskan:
- Menerima permohonan banding dari pihak pembanding yang sebelumnya merupakan tergugat dalam kasus ini.
- Menguatkan putusan PN Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj tanggal 23 Oktober 2024.
- Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan.
Menurut Indra Triantoro, putusan ini semakin mempertegas hak kepemilikan kliennya atas tanah yang telah mereka kuasai sejak 1973. “Dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, kami menang. Ini semakin mengukuhkan bahwa tanah ini sah milik ahli waris Ibrahim Hanta,” tegas Indra.
Surat Alas Hak Pihak Lawan Dibatalkan
Salah satu poin krusial dalam putusan PT Kupang adalah pembatalan surat alas hak pihak lawan, yang selama ini digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan mereka. Dalam persidangan, sejumlah bukti dan kesaksian mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan tergugat memiliki banyak kejanggalan:
- Surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 yang diklaim oleh pihak tergugat tidak memiliki dokumen asli dan hanya berupa fotokopi.
- Hasil investigasi Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki pihak lawan cacat hukum dan diduga merupakan hasil manipulasi administratif.
- Kesaksian saksi tergugat sendiri menyatakan bahwa batas tanah yang mereka klaim tidak sesuai dengan tanah 11 hektare milik Ibrahim Hanta.
Jon Kadis, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum ahli waris, menyebutkan bahwa fakta-fakta ini semakin memperkuat keputusan hakim untuk membatalkan surat alas hak lawan. “Dalam persidangan, berbagai bukti telah menunjukkan bahwa klaim kepemilikan mereka tidak memiliki dasar yang kuat. Hakim PT Kupang melihat dengan jelas dan memutuskan untuk mengesampingkan dokumen-dokumen mereka,” ujar Jon.
Hak Kepemilikan Semakin Kuat, Eksekusi Tinggal Menunggu Waktu
Saat ini, keluarga ahli waris telah memasang plang dan spanduk di lokasi tanah sebagai tanda kepemilikan resmi. Namun, putusan ini belum inkracht, karena tergugat masih memiliki waktu 14 hari sejak putusan diumumkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.