Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tanah Leluhur Tak Bisa Direbut! Hakim PT Kupang Batalkan Surat Alas Hak Lawan

tanah-leluhur-tak-bisa-direbut

Mikael Mensen, salah satu anggota keluarga ahli waris, menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur dalam mempertahankan hak leluhur mereka. “Tanah ini adalah warisan turun-temurun kami. Kami telah melakukan ritual adat dan berjanji untuk menjaga tanah ini. Tidak ada yang bisa merebut hak kami,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa peluang kasasi bagi tergugat sangat kecil. “Fakta di lapangan sudah jelas, dan putusan pengadilan sudah dua kali memenangkan ahli waris. Kalau mereka masih mau kasasi, itu hanya upaya memperpanjang sengketa yang seharusnya sudah selesai,” tutup Jon Kadis.

Putusan PT Kupang ini menjadi bukti nyata bahwa tanah leluhur tidak bisa direbut secara sepihak. Dengan dua putusan pengadilan yang menguatkan kepemilikan ahli waris, pihak lawan semakin kehilangan pijakan hukum untuk mengklaim tanah ini. Kemenangan ini sekaligus menjadi preseden penting bagi masyarakat adat dan ahli waris lainnya di NTT yang menghadapi kasus serupa.

Baca Juga :  Ketua MA Tegur Keras Ketua PN Denpasar: Dugaan Praktek Mafia Peradilan Mencuat
  • Bagikan