Ali Antonius juga menekankan bahwa bukti video tersebut memperlihatkan jelas tindakan yang melanggar Pasal 73 ayat 1, 2, dan 4 juncto Pasal 187a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pembatalan calon yang terlibat dalam politik uang.
“Demokrasi kita akan semakin rusak jika praktik-praktik seperti ini dibiarkan. Kami berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” lanjutnya.
Direktur SIAGA Center, Yusinta Nenobahan, menambahkan bahwa laporan ini diajukan demi menjaga kualitas demokrasi di Provinsi NTT. Ia mengkritik lambannya penanganan dari pihak terkait meskipun video tersebut sudah viral di media sosial.
“Harusnya Bawaslu lebih aktif dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Apalagi bukti videonya sudah jelas dan disebarluaskan oleh yang bersangkutan melalui akun TikTok pribadinya,” ujar Yusinta.
Bawaslu NTT melalui Staf Divisi Penanganan Pelanggan, Paulus Bogar, menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum SIAGA akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses kajian awal atas bukti-bukti yang diserahkan tengah dilakukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








