Hal serupa dilakukan Thimotius Feoh. Ia mengambil uang muka pensiun sekitar Rp25 juta, lalu memilih untuk mencairkan sisa haknya sekaligus. Pertimbangannya, nilai pensiun bulanan dianggap kecil dan tidak memadai.
“Yang bersangkutan memilih menerima kontribusi sekaligus. Setelah proses itu selesai, maka hubungan kepegawaian dengan PDAM pun berakhir. Perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban membayar pensiun bulanan,” jelas Jony.
Meski telah dicairkan, polemik muncul kembali setelah adanya permintaan tertulis untuk penghitungan ulang. Pihak tertentu mengklaim terdapat selisih antara angka yang dihitung perusahaan dan versi perhitungan ahli waris. Mereka menuntut pembayaran tambahan berdasarkan revisi nilai Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).
Dirut Jony menegaskan bahwa PDAM hanya bertugas menyetor iuran rutin selama masa kerja pegawai, sementara perhitungan dan pencairan dilakukan oleh Dapenma PAMSI di Jakarta. Karena itu, jika ada keberatan, jalurnya harus melalui lembaga tersebut.
“Kalau ada hal-hal yang masih harus kami selesaikan, kami akan selesaikan. Tapi bila tidak ada bukti, jangan mengarang perhitungan sendiri,” tandas Jony.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









