Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tolak Rektor IAKN Kupang, Aliansi Peduli Keadilan: NTT Bukan Provinsi Jatah Pejabat Pusat.!

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20240813 WA0002

Lebih lanjut, APK menuntut agar Menteri Agama segera membatalkan pengangkatan rektor baru tersebut dan mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 17 Tahun 2021 Pasal 9 Ayat 2. Pasal ini dianggap tidak relevan karena calon rektor yang baru menjabat satu periode dianggap tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.

APK juga mengungkapkan rencana mereka untuk mengajukan petisi dan menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat di NTT. Tujuannya adalah memastikan suara mereka didengar oleh pemerintah pusat, serta menuntut agar proses seleksi rektor IAKN Kupang dilakukan dengan adil dan transparan, demi kepentingan masyarakat lokal.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kontroversi ini mencuat di tengah keprihatinan akan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan pejabat publik, terutama di institusi pendidikan. APK berharap kasus ini segera diselesaikan dengan baik demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat dan lembaga pendidikan di NTT.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Agama terkait tuduhan tersebut. Namun, tekanan dari masyarakat NTT yang menolak rektor baru ini terus meningkat dan berpotensi menjadi isu besar di tingkat nasional.

Baca Juga :  Sengkarut Tanah 3,1 Hektare di Labuan Bajo: 7 Warga Vs Klaim 40 Hektare, Terungkap Tumpang Tindih Tak Berdasar
  • Bagikan