Lebih lanjut, APK menuntut agar Menteri Agama segera membatalkan pengangkatan rektor baru tersebut dan mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 17 Tahun 2021 Pasal 9 Ayat 2. Pasal ini dianggap tidak relevan karena calon rektor yang baru menjabat satu periode dianggap tidak memenuhi syarat untuk kembali mencalonkan diri.
APK juga mengungkapkan rencana mereka untuk mengajukan petisi dan menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat di NTT. Tujuannya adalah memastikan suara mereka didengar oleh pemerintah pusat, serta menuntut agar proses seleksi rektor IAKN Kupang dilakukan dengan adil dan transparan, demi kepentingan masyarakat lokal.
Kontroversi ini mencuat di tengah keprihatinan akan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan pejabat publik, terutama di institusi pendidikan. APK berharap kasus ini segera diselesaikan dengan baik demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat dan lembaga pendidikan di NTT.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Agama terkait tuduhan tersebut. Namun, tekanan dari masyarakat NTT yang menolak rektor baru ini terus meningkat dan berpotensi menjadi isu besar di tingkat nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








