Tolak Rektor IAKN Kupang, Aliansi Peduli Keadilan: NTT Bukan Provinsi Jatah Pejabat Pusat.!

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20240813 WA0002

SN – Proses pemilihan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang tengah menjadi sorotan publik di Nusa Tenggara Timur (NTT). Aliansi Peduli Keadilan (APK) dengan tegas menolak pengangkatan rektor baru yang dinilai sebagai titipan dari pejabat pusat, khususnya dari Kementerian Agama.

Aliansi ini menilai bahwa proses seleksi yang dilakukan sarat dengan ketidakadilan dan pelanggaran hukum. APK menuding adanya persekongkolan antara panitia lokal dan pusat dalam seleksi rektor, yang dinilai melanggar Pasal 112 KUHP tentang rahasia kepentingan negara dan Pasal 322 KUHP tentang rahasia jabatan.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut mereka, tindakan ini merugikan masyarakat NTT dan mencederai kepercayaan publik.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan Menteri Agama yang meloloskan calon rektor dari luar NTT. Ini menunjukkan bahwa NTT hanya dianggap sebagai provinsi jatah bagi pejabat pusat, tanpa mempertimbangkan kepentingan lokal,” ungkap salah satu juru bicara APK dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan kampus IAKN Kupang.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  PodReaction: Pertarungan Hukum Memanas, Gugatan Kubu 01 dan 03 Guncang Mahkamah Konstitusi
  • Bagikan