SN – Proses pemilihan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang tengah menjadi sorotan publik di Nusa Tenggara Timur (NTT). Aliansi Peduli Keadilan (APK) dengan tegas menolak pengangkatan rektor baru yang dinilai sebagai titipan dari pejabat pusat, khususnya dari Kementerian Agama.
Aliansi ini menilai bahwa proses seleksi yang dilakukan sarat dengan ketidakadilan dan pelanggaran hukum. APK menuding adanya persekongkolan antara panitia lokal dan pusat dalam seleksi rektor, yang dinilai melanggar Pasal 112 KUHP tentang rahasia kepentingan negara dan Pasal 322 KUHP tentang rahasia jabatan.
Menurut mereka, tindakan ini merugikan masyarakat NTT dan mencederai kepercayaan publik.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan Menteri Agama yang meloloskan calon rektor dari luar NTT. Ini menunjukkan bahwa NTT hanya dianggap sebagai provinsi jatah bagi pejabat pusat, tanpa mempertimbangkan kepentingan lokal,” ungkap salah satu juru bicara APK dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan kampus IAKN Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.