Sei-news.com, Malaka – Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama (YBH BIDAUT) NTT melaksanakan Penyuluhan Hukum terkait Akibat Hukum Ingkar Janji Menikah di Desa Oenaek, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka.
Kegiatan ini menjadi langkah awal YBH BIDAUT dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya korban ingkar janji menikah, agar mendapatkan akses keadilan dan perlindungan hukum.
Komitmen YBH BIDAUT Perkuat Kesadaran Hukum Masyarakat
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program edukasi hukum yang digagas oleh YBH BIDAUT untuk mendekatkan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Oenaek Yuvensius Un, S.Sos bersama perangkat desa, masyarakat, serta aparat setempat.
Dalam sambutannya, Yuvensius Un menyampaikan apresiasi atas inisiatif YBH BIDAUT yang memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat Desa Oenaek.
“Kegiatan ini menjadi tulang punggung bagi masyarakat agar bisa memahami dan mempraktikkan pengetahuan hukum di lingkungan mereka. Kami siap bersinergi dengan YBH BIDAUT untuk penyuluhan hukum berikutnya,” ujar Yuvensius Un.
Materi Penyuluhan: Ingkar Janji Menikah dan Dampak Hukumnya
Penyuluhan ini menghadirkan tiga narasumber berpengalaman, yakni: Isakh Benyamin Manubulu, S.H., M.H., CPRM., CPLA (Ketua YBH BIDAUT), Adelsandra Del Carmen Moi, S.H., Glen Daniel Febrian Ongkio Buol, S.H.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









