Jakarta, SN – Ulfa Bone, artis cantik berdarah Bugis Makassar, dikenal tidak hanya karena kiprahnya di dunia hiburan sebagai penyanyi dangdut dan sinetron, tetapi juga karena perannya sebagai Konsultan Nutrisi Kesehatan Masyarakat sejak 2018.
Belakangan, ia menunjukkan minat yang mendalam dalam dunia politik saat Pilpres 2024, di mana ia membantu program capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di TKN Fanta Health.
Ulfa Bone turut mendukung kampanye dengan fokus pada aspek kesehatan, termasuk mengadakan bakti sosial dan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat.
“Saya membantu di bidang kesehatan, baik itu saat kampanye simpati lewat baksos dan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat pada Pilpres 2024 kemarin,” ujar Ulfa Bone saat diwawancarai media, Kamis (4/4/2024) di Jakarta.
Selain itu, Ulfa Bone juga aktif dalam menjalankan program pribadi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
Ia mendirikan rumah sehat di berbagai wilayah dan sering melakukan blusukan untuk memberikan edukasi kesehatan, mengecek kondisi kesehatan, dan memberikan nutrisi terbaik kepada masyarakat.
“Program ini bertujuan untuk mengobati penderita obesitas, penyakit lainnya, serta mengatasi kekurangan gizi di masyarakat,” jelas Ulfa Bone.
Sebagai pelantun lagu dangdut populer “Ghosting,” Ulfa Bone menunjukkan antusiasme tinggi dalam upayanya memperbaiki kesehatan masyarakat Indonesia.
Ia percaya masyarakat harus menjaga kesehatannya dengan baik dan memberikan perhatian pada asupan gizi dan kebiasaan sehari-hari.
“Saya berharap masyarakat Indonesia bisa menjaga kesehatannya dengan baik dan memahami pentingnya ilmu serta edukasi kesehatan,” tandas Ulfa Bone.
Meskipun Ulfa Bone belum mendapatkan dukungan langsung dari pemerintah, ia tetap bekerja secara maksimal untuk meningkatkan layanan kesehatan secara mandiri.
“Saya akan terus berusaha untuk mencegah kesehatan buruk di masyarakat,” pungkas Ulfa Bone, yang memiliki nama lengkap Andi Ulfa Umar, AMD.
Penulis: GD
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








