SN – Mohsen Mahdawi, seorang warga Palestina yang dikenal sebagai aktivis di Universitas Columbia, ditangkap oleh agen federal pada hari Senin saat menghadiri wawancara naturalisasi di Vermont baru-baru ini, menurut keterangan pengacaranya dalam dokumen pengadilan.
Penangkapan Mahdawi terjadi di tengah upaya pemerintahan Trump untuk mendeportasi Mahmoud Khalil, aktivis Palestina lainnya.
Tim kuasa hukum Mahdawi telah mengajukan petisi untuk membebaskannya, menyatakan bahwa penahanannya melanggar hak konstitusional di bawah Amandemen Pertama.
Mereka menduga bahwa pemerintah menggunakan dasar hukum yang kabur—yang memungkinkan deportasi jika Menteri Luar Negeri menilai seseorang membahayakan kepentingan kebijakan luar negeri AS. Pemerintah juga memakai landasan hukum serupa terhadap Khalil.
“Penahanan Mahdawi merupakan reaksi terhadap aktivitasnya membela Palestina serta identitasnya sebagai warga Palestina,” ungkap pengacaranya, Luna Droubi. Ia menambahkan bahwa tindakan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap suara-suara yang mengkritik kekerasan di Gaza, serta tidak sesuai dengan konstitusi.
Pihak CBS News menyatakan telah menghubungi Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk meminta komentar.
Droubi menyebutkan bahwa timnya hingga kini belum mendapat kejelasan mengenai keberadaan Mahdawi, meskipun telah berupaya melacaknya. Sementara itu, seorang hakim federal, William Sessions, telah mengeluarkan perintah sementara untuk mencegah pemerintah mendeportasi Mahdawi dari wilayah Vermont.
Menurut pengacaranya, Mahdawi yang lahir di kamp pengungsi di Tepi Barat, telah berstatus sebagai penduduk tetap sah di Amerika Serikat selama 10 tahun terakhir. Ia baru saja menyelesaikan studi filsafat di Columbia dan dijadwalkan mengikuti program pascasarjana di kampus yang sama musim gugur mendatang.
Pada tahun 2023, Mahdawi bersama Khalil membentuk Serikat Mahasiswa Palestina di Universitas Columbia. Khalil sempat menyuarakan kritik dalam aksi protes atas konflik di Jalur Gaza yang dipicu oleh serangan Hamas ke Israel selatan pada 7 Oktober 2023.
Nama Mahdawi sebelumnya pernah disebut oleh Betar USA, kelompok pro-Israel yang kerap mendorong tindakan hukum terhadap aktivis pro-Palestina. Pada Januari, kelompok tersebut mengunggah video Mahdawi di media sosial dan menempatkannya dalam “daftar deportasi” mereka.
Dalam sebuah wawancara dengan program “60 Minutes” CBS pada tahun 2023 lalu, Mahdawi membahas protes kampus yang sempat diwarnai dengan pernyataan antisemit dari orang tak dikenal. Ia menyatakan keterkejutannya dan menegaskan bahwa individu tersebut “tidak mewakili dirinya.”
Baca Juga : Serangan Udara Israel Hantam RS Al-Ahli di Gaza
Penahanan imigrasi ini menambah daftar panjang mahasiswa yang menghadapi tindakan serupa. Khalil, yang juga memiliki green card, ditahan di luar tempat tinggalnya bulan lalu. Pemerintah menuduhnya terlibat dalam aksi pro-Hamas dan kegiatan yang dianggap antisemit, dengan mengandalkan memo dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio yang menyebut partisipasi Khalil dalam protes sebagai ancaman terhadap kepentingan luar negeri AS.
Rumeysa Ozturk, mahasiswi dari Tufts University, juga ditahan beberapa minggu setelahnya. Pengacaranya menuduh penangkapan itu terjadi karena ia ikut menulis artikel opini di surat kabar kampus.
Khalil dan Ozturk kini ditahan di fasilitas imigrasi di Louisiana. Seorang hakim imigrasi baru-baru ini memberi lampu hijau kepada pemerintah untuk melanjutkan proses deportasi terhadap Khalil, yang masih memiliki waktu hingga akhir bulan untuk mengajukan permohonan perlindungan. Tim hukumnya menyatakan akan mengajukan banding, sembari menggugat penahanannya secara terpisah. Ozturk pun tengah menempuh jalur hukum untuk mendapatkan pembebasan.
Menanggapi penangkapan Khalil, Marco Rubio menegaskan pendiriannya melalui platform X, dengan menulis bahwa pemerintah akan mencabut visa atau status tinggal permanen siapa pun yang mendukung Hamas di wilayah AS agar bisa dideportasi. (Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.