SN – Pada Sabtu (08/03/2025) lalu, Panama membebaskan puluhan migran yang telah ditahan selama berminggu-minggu di kamp terpencil setelah dideportasi dari Amerika Serikat. Mereka diberikan waktu 30 hari untuk meninggalkan negara tersebut.
Para migran yang dideportasi sebagian besar berasal dari negara-negara Asia dan merupakan bagian dari kesepakatan yang dijalin antara pemerintahan Trump dengan Panama dan Kosta Rika bulan lalu. Kesepakatan ini adalah bagian dari upaya pemerintah AS untuk mempercepat proses deportasi. Langkah ini dianggap sebagai kemenangan diplomatik bagi Presiden Trump dalam kebijakan ketat imigrasi yang dijalankannya.
Pemerintah AS mengirimkan ratusan migran, termasuk banyak keluarga dengan anak-anak, ke Panama dan Kosta Rika sebagai tempat transit sementara sebelum pemerintah AS mengatur pemulangan mereka ke negara asal. Namun, kedatangan mereka memicu kritik dari kelompok hak asasi manusia dan tuntutan hukum terkait kondisi yang buruk di kamp tempat mereka ditahan. Pemerintah Panama menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan AS untuk memberikan “sinyal pencegahan” kepada orang-orang yang berencana untuk bermigrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








