UEA Jatuhi Hukuman Mati Pada Pelaku Pembunuhan Rabi Yahudi

uea
Orang-orang berdiri di samping peti mati rabi Israel, Zvi Kogan, yang ditemukan terbunuh di Uni Emirat Arab, selama pemakamannya, di Kfar Habad, Israel, 25 November 2024. (Stoyan Nenov/REUTERS)

Kasus hukuman mati ini menonjol karena UEA jarang memberikan hukuman mati, dan eksekusi biasanya dilakukan dengan cepat setelah proses banding selesai. Negara ini menggunakan regu tembak untuk eksekusi terpidana. (Red)

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  Peneliti Spanyol Temukan Fosil Manusia Prasejarah Eropa Barat
  • Bagikan