UEA Jatuhi Hukuman Mati Pada Pelaku Pembunuhan Rabi Yahudi

uea
Orang-orang berdiri di samping peti mati rabi Israel, Zvi Kogan, yang ditemukan terbunuh di Uni Emirat Arab, selama pemakamannya, di Kfar Habad, Israel, 25 November 2024. (Stoyan Nenov/REUTERS)

SN – Pengadilan di Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang terkait dengan pembunuhan Rabi Zvi Kogan, seorang warga Israel-Moldova pada hari, Senin (31/03/2025).

Kantor berita WAM yang dikelola pemerintah UEA menginformasikan bahwa vonis terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan setelah persidangan di Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi. Selain itu, seorang tersangka lainnya yang terlibat dalam pembunuhan tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Advertisement
Iklan Disini
Scroll kebawah untuk lihat konten

Meski identitas para terdakwa tidak diungkap, ketiga pria warga negara Uzbekistan ini telah ditangkap di Turki dan dibawa ke UEA terkait dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada bulan November 2024.

“Para terdakwa telah melacak dan membunuh korban,” ungkap laporan WAM, menambahkan bahwa bukti yang diajukan ke pengadilan mencakup pengakuan para terdakwa, laporan forensik, hasil pemeriksaan jenazah, rincian alat yang digunakan, dan keterangan saksi.

Zvi Kogan, yang bekerja sebagai seorang rabi, pertama kali dilaporkan hilang oleh istrinya setelah tidak hadir dalam sebuah pertemuan. Pihak berwenang UEA belum mengungkapkan secara rinci motif pembunuhan atau cara Zvi Kogan diculik dan dibunuh. Namun, penculikan itu terjadi di tengah konflik Israel-Hamas yang menggetarkan dunia Muslim.

Baca Juga :  Lebih Dari 50.000 Orang Tewas Akibat Perang di Gaza
  • Bagikan