“Kecurangan bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Karena itu, sistem pencegahan fraud harus menjadi gerakan bersama. Kami membutuhkan dukungan semua pihak agar pengawasan dapat berjalan efektif,” kata Ario.
Ia menjelaskan, upaya pencegahan dan penanganan fraud dalam program JKN memiliki landasan hukum yang jelas. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengamanatkan BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan fasilitas kesehatan untuk membangun sistem pencegahan kecurangan.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Ario mengatakan, regulasi tersebut mengatur berbagai langkah strategis, mulai dari penyusunan kebijakan pencegahan kecurangan, pengembangan budaya anti-fraud, penguatan kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan, hingga pembentukan tim pencegahan kecurangan di berbagai tingkatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
