SN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara simbolis menyerahkan sertipikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat eks Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (14/09/2024).
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam acara penyerahan sertipikat yang penuh khidmat ini, perwakilan masyarakat eks Timor-Timur hadir mengenakan pakaian adat, sebagai simbol kebanggaan dan penghormatan terhadap warisan budaya lokal. AHY menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang selama 25 tahun bertahan dalam keprihatinan, tetapi tetap setia menjadi warga negara Indonesia.
**”Terimalah rasa hormat saya pada Bapak/Ibu yang selama 25 tahun hidup dalam keprihatinan, tapi tetap memilih menjadi warga negara Indonesia, tetap menyanyikan (lagu) Indonesia Raya,”** ujar Menteri AHY, yang disambut tepuk tangan meriah oleh ratusan warga dan undangan yang memadati Kapela di Desa Oebola Dalam.
### **Awal Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat**
Menteri AHY menegaskan bahwa penyerahan sertipikat TORA ini merupakan awal baru bagi masyarakat eks Timor-Timur untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan sejahtera. **”Hari ini menjadi awal baru, lembar baru untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera,”** lanjutnya.
Program Redistribusi Tanah ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat eks Timor-Timur yang selama ini hidup tanpa status tanah yang jelas. Sebelumnya, tanah yang ditempati merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diubah menjadi Tanah Cadangan Umum Negara. Dengan program ini, tanah tersebut akhirnya dapat dibagikan kepada masyarakat melalui reforma agraria.
### **Kolaborasi dan Sinergi untuk Kesejahteraan NTT**
Penyerahan sertipikat TORA ini diapresiasi oleh Pemerintah Provinsi NTT. Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, menyatakan bahwa program ini merupakan bukti nyata kolaborasi lintas kementerian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT. **”Ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi lintas kementerian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di NTT,”** ungkapnya di depan Menteri AHY dan para penerima sertipikat.
### **Perjuangan Panjang dalam Redistribusi Tanah**
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Hiskia Simarmata, menegaskan bahwa tantangan dalam redistribusi tanah ini sangat luar biasa, namun berkat kerja keras dan ketekunan semua pihak, satu per satu permasalahan berhasil diatasi. **”Tantangannya luar biasa, tapi berkat kerja keras bersama dan ketekunan, satu demi satu permasalahan bisa diselesaikan,”** ujarnya.
Diketahui, di atas lahan hasil redistribusi tanah ini telah berdiri 2.100 unit rumah yang tertata rapi, dibangun melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR.
### **Masyarakat Eks Timor-Timur: Setia kepada NKRI**
Masyarakat eks Timor-Timur yang menerima sertipikat ini merupakan kelompok masyarakat yang setia kepada NKRI. Mereka memilih untuk tetap menjadi warga negara Indonesia saat referendum Timor Timur pada tahun 1999 dan meninggalkan wilayah yang sekarang menjadi Timor Leste.
Selama bertahun-tahun, mereka tersebar di berbagai lokasi di tanah milik TNI dan pemerintah daerah sebelum akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat mereka bermukim.
Dengan program reforma agraria ini, kesetiaan mereka akhirnya dibalas oleh negara melalui pemberian hak atas tanah yang sah dan diakui secara hukum. Penyerahan sertipikat ini diharapkan mampu memberikan kepastian hidup dan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat eks Timor-Timur di Kupang, NTT.
Program Redistribusi Tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan AHY menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mengatasi masalah agraria, khususnya di wilayah-wilayah perbatasan seperti NTT.
Dengan penyerahan sertipikat TORA ini, masyarakat eks Timor-Timur mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, membuka jalan bagi kehidupan yang lebih sejahtera di masa depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.