Dengan program reforma agraria ini, kesetiaan mereka akhirnya dibalas oleh negara melalui pemberian hak atas tanah yang sah dan diakui secara hukum. Penyerahan sertipikat ini diharapkan mampu memberikan kepastian hidup dan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat eks Timor-Timur di Kupang, NTT.
Program Redistribusi Tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan AHY menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mengatasi masalah agraria, khususnya di wilayah-wilayah perbatasan seperti NTT.
Dengan penyerahan sertipikat TORA ini, masyarakat eks Timor-Timur mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, membuka jalan bagi kehidupan yang lebih sejahtera di masa depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








