Berpedoman Pasal 33 UUD 1945, Prabowo Siapkan Formulasi Baru Tata Kelola SDA Nasional
SNC, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan arah baru kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional dengan menjadikan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pijakan utama. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026), yang secara khusus membahas tata kelola sektor strategis, terutama mineral dan batu bara (minerba).
Langkah ini menandai keseriusan pemerintahan Prabowo dalam menata ulang pengelolaan kekayaan alam agar tidak semata berorientasi pada eksploitasi dan keuntungan jangka pendek, melainkan benar-benar menghadirkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat, sebagaimana amanat konstitusi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai pertemuan menyampaikan bahwa Presiden mengarahkan agar segera dirumuskan formulasi kebijakan baru yang mampu meningkatkan penerimaan negara secara optimal, namun tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dan iklim investasi. Menurutnya, Presiden menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat luas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
