Sebagian sertipikat yang diterbitkan antara tahun 1999 hingga 2006 berasal dari SK Reforma Agraria yang dikeluarkan kepala daerah pada masa itu. Nusron menjelaskan bahwa proses pencabutan SHM harus melalui evaluasi menyeluruh, terutama menyangkut keabsahan SK dan kondisi sosial masyarakat penerima.
“Kami tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat, karena mereka menerima tanah itu berdasarkan SK Bupati. Tapi bila terbukti kawasan itu adalah hutan konservasi, maka kami akan mengembalikan fungsi ekologisnya, dengan pendekatan hukum dan kemanusiaan,” jelasnya.
Taman Nasional Tesso Nilo adalah rumah bagi gajah Sumatra, harimau, dan spesies langka lainnya. Namun selama lebih dari satu dekade, kawasan ini mengalami kerusakan berat akibat alih fungsi lahan menjadi kebun sawit ilegal dan praktik penguasaan tanah tidak sah.
Melalui kerja kolaboratif Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), telah dilakukan penertiban dan pemulihan kawasan seluas 81.793 hektare. Proses ini mencakup pendataan, penyitaan, hingga pemulihan vegetasi asli dan pengembalian lahan ke status kawasan hutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








