Menurutnya, Relawan Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) berkomitmen mendukung dan mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran. Dimana ARPG bukan hanya menjadi pendukung loyal Prabowo-Gibran namun juga ikut mengawasi dan mengkritisi jika ada hal yang salah di jalannya pemerintahan.
“Hari ini kita bisa melihat bahwa perekonomian mengalami kemerosotan akibat pada ketidakmampuan global. Maka dilakukan efisiensi anggaran dan kebijakan yang mengharuskan merubah proyeksi target pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu seharusnya, rangkap jabatan tidak dilakukan secara massif dan progresif,” ucap Gus Din sapaan akrabnya.
Kata Gus Din, seharusnya pemerintah bisa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan pada Perusahaan negara atau swasta. Jelas bahwa jika merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.
‘Posisi jabatan Wakil Menteri sama dengan Menteri yang diangkat oleh Presiden, harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara. Yang mana regulasi ini melarang pejabat negara merangkap jabatan,’ tegas Mantan Aktivis 98 asal Surabaya ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
