Kata Gus Din, argumentasi MK sangat rasional dan dapat diterima agar Wakil Menteri fokus pada pekerjaan, yang memerlukan penanganan secara khusus. Di mana berdasarkan data yang ada, sudah ada 30 Wakil Menteri dan beberapa pejabat tinggi lainnya yang merangkap jadi Komisaris BUMN.
“Jika dipantau menyeluruh banyak yang merangkap jabatan di Kementerian BUMN. Terdiri dari Wakil Menteri, Pejabat Tinggi Madya, Staf Ahli, Staf Khusus, dan Pejabat Tinggi Pratama orang mendapatkan jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas. Baik itu di BUMN maupun anak perusahaannya,” ungkap Gus Din.
Kemudian Gus Din menjelaskan, ada beberapa alasan sejumlah yang memiliki dasar hukum, untuk menolak kebijakan rangkap jabatan pada komisaris dan dewan pengawas di BUMN. Karena rangkap jabatan bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
“Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU 25/2009) secara spesifik menyebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
