Koordinator Nasional ARPG, Syafrudin Budiman: Pengangkatan Wamen dan Pejabat Tinggi Merangkap Komisaris BUMN Melanggar Aturan dan Etika

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2025 07 12 at 04.28.11
Koordinator Nasional ARPG, Syafrudin Budiman: Pengangkatan Wamen dan Pejabat Tinggi Merangkap Komisaris BUMN Melanggar Aturan dan Etika

Kata Gus Din, argumentasi MK sangat rasional dan dapat diterima agar Wakil Menteri fokus pada pekerjaan, yang memerlukan penanganan secara khusus. Di mana berdasarkan data yang ada, sudah ada 30 Wakil Menteri dan beberapa pejabat tinggi lainnya yang merangkap jadi Komisaris BUMN.

“Jika dipantau menyeluruh banyak yang merangkap jabatan di Kementerian BUMN. Terdiri dari Wakil Menteri, Pejabat Tinggi Madya, Staf Ahli, Staf Khusus, dan Pejabat Tinggi Pratama  orang mendapatkan jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas. Baik itu di BUMN maupun anak perusahaannya,” ungkap Gus Din.

Kemudian Gus Din menjelaskan, ada beberapa alasan sejumlah yang memiliki dasar hukum, untuk menolak kebijakan rangkap jabatan pada komisaris dan dewan pengawas di BUMN. Karena rangkap jabatan bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.

“Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU 25/2009) secara spesifik menyebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,” jelasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version