Koordinator Nasional ARPG, Syafrudin Budiman: Pengangkatan Wamen dan Pejabat Tinggi Merangkap Komisaris BUMN Melanggar Aturan dan Etika

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2025 07 12 at 04.28.11
Koordinator Nasional ARPG, Syafrudin Budiman: Pengangkatan Wamen dan Pejabat Tinggi Merangkap Komisaris BUMN Melanggar Aturan dan Etika

Jakarta, SNC – Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP menilai diangkatnya 30 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan pejabat tinggi lainnya sebagai Komisaris BUMN, telah melanggar putusan 80/PUU-XVII/2019 tentang Wakil Menteri (Wamen) dilarang rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.

Selain itu kata Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan (BP) ini, juga melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU 25/2009), TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan tata pemerintahan Good and Clean Governance (GCG).

“Keputusan mengangkat 30 Wamen dan beberapa pejabat tinggi lainnya sebagai Komisaris BUMN telah melanggar Putusan MK, UU Pelayanan Publik, TAP MPR dan tata pemerintahan Good and Clean Governance (GCG). Kami minta kepada Presiden-Wakil Presiden dan Menteri BUMN untuk meninjau kembali soal rangkap jabatan di Komisaris BUMN,” ujar Syafrudin Budiman, SIP dalam rilisnya, Sabtu (11/7/2025) di Jakarta.

  • Bagikan
Exit mobile version