Selanjutnya kata Gus Din, rangkap jabatan juga dipandang melanggar etika, sebagaimana dituangkan dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
“Dalam TAP MPR VI Tahun 2021 bagian Etika Politik dan Pemerintahan, disampaikan bahwa tujuan penegakan etika untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan menjunjung tinggi kepentingan publik,” kata dia.
Bahkan kata Gus Din, rangkap jabatan akan menimbulkan potensi konflik kepentingan serta menyoal keterbatasan dalam melakukan pelayanan publik. Karena itu, harus dipandang sebagai perbuatan yang melanggar etika.
“Bahkan juga rangkap jabatan berpotensi menghasilkan situasi diskriminatif antar birokrat, khususnya dalam kaitan dengan pendapatan ganda, hingga berpotensi menyebabkan terganggunya profesionalitas. Sebab, menimbulkan tuntutan mengenai loyalitas terhadap masing-masing tempat lembaga yang bersangkutan bekerja,” ujarnya.
Kemudian kata Gus Din, rangkap jabatan akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara regulator (red-Kementerian BUMN) dengan peserta bisnis. Bahkan juga bisa mengganggu penerapan prinsip GCG.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
