Layanan Pertanahan Lawan Budaya Libur: Sertipikat Tetap Jalan
SNC, Di Indonesia, libur panjang kerap identik dengan berhentinya layanan publik. Kantor tutup, proses tertunda, dan warga diminta bersabar menunggu hari kerja. Namun pola lama itu mulai dilawan—setidaknya di sektor pertanahan. Di sejumlah daerah, layanan sertipikat tetap berjalan meski kalender menunjukkan hari libur. Negara, untuk sementara, tampak tidak ikut berlibur.
Kehadiran layanan pertanahan di hari libur, baik melalui pembukaan kantor pada momen Natal dan Tahun Baru maupun lewat skema layanan akhir pekan, disambut positif oleh masyarakat. Bagi warga yang terikat jam kerja atau bergantung pada kepastian hukum atas tanahnya, layanan yang tetap buka adalah jawaban konkret atas persoalan waktu yang selama ini membelenggu.
Namun di balik apresiasi itu, kebijakan “melawan budaya libur” menyimpan pertanyaan mendasar: apakah ini pertanda reformasi pelayanan publik yang matang, atau sekadar respons sesaat atas tekanan ekspektasi publik yang kian tinggi?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









