Dalam konteks ini, arahan Bupati Yosef agar Sekcam melakukan verifikasi menyeluruh terhadap APBDes adalah tindakan preventif untuk menghindari penyelewengan dan memperkuat akuntabilitas publik.
Peran Sekcam: Dari Verifikator Menjadi Pengawas Moral
Peran Sekcam dalam sistem tata kelola keuangan desa seringkali hanya dipahami sebatas verifikasi administratif. Namun, instruksi Yosef Lede menggambarkan bahwa fungsi Sekcam seharusnya berkembang menjadi “pengawas moral” dan “penjamin integritas.”
Langkah ini penting, mengingat:
- Banyak desa masih mengalami keterbatasan sumber daya dalam menyusun RAB secara tepat,
- Pendamping desa terkadang kurang optimal karena beban wilayah atau rotasi tinggi,
- Minimnya pelaporan yang berbasis hasil (outcome), bukan sekadar serapan anggaran.
Bupati Kupang menunjukkan pemahaman bahwa keberhasilan pembangunan desa bukan sekadar menghabiskan anggaran, tetapi memastikan dana digunakan tepat guna dan tepat sasaran.
Tantangan Transparansi Dana Desa
Meskipun regulasi mendorong transparansi, realitas di lapangan kerap berbeda. Berdasarkan temuan BPK dan KPK dalam beberapa tahun terakhir, penyimpangan dana desa masih terjadi secara signifikan di berbagai daerah. Di antaranya:
- Penyusunan RAB fiktif,
- Mark-up kegiatan,
- Proyek tidak selesai namun dana dicairkan penuh,
- Minimnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan desa (Musrenbangdes).
Yosef Lede, dengan perintah pengawasan ketat terhadap APBDes, mencoba mengintervensi celah-celah rawan tersebut melalui penguatan fungsi kontrol di tingkat kecamatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









