Balai desa, lapangan olahraga, dan fasilitas umum lainnya semestinya tidak hanya menjadi bangunan atau ruang yang sesekali digunakan untuk kegiatan seremonial. Tempat-tempat tersebut dapat dihidupkan menjadi pusat kegiatan yang memungkinkan anak-anak muda belajar, berkreasi, berdiskusi, dan bekerja bersama.
Namun, kegiatan positif tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya solusi. Program yang dibangun perlu mempertimbangkan kebutuhan nyata anak muda, melibatkan mereka sejak tahap perencanaan, dan dilaksanakan secara konsisten agar tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat.
Keempat, peredaran miras harus mendapat pengawasan serius. Pemerintah desa perlu bekerja sama dengan aparat berwenang untuk mencegah akses miras yang berisiko menjangkau anak di bawah umur serta menindak pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui imbauan. Diperlukan koordinasi, pelaporan yang bertanggung jawab, dan tindak lanjut yang jelas terhadap persoalan yang ditemukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








