Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Bupati Kupang Menyebut Pemda Kupang Diduga Menggelapkan dan Merampok Tanah Milik Tomboy

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20240615 WA0058
Mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan juga Juru Bicara Keluarga Tomboy saat menyampaikan tuntutan Keluarga Tomboy kepada Pemda Kupang di Kota Kupang, Sabtu (15/6)

Kupang, SN – Mantan Bupati Kupang, Tokoh adat dan juru bicara Keluarga Tomboy, Ayub Titu Eki, menyampaikan kritik tajam terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kupang yang diduga menggelapkan dan merampok tanah milik Keluarga Tomboy.

Tuduhan ini berkaitan dengan lahan seluas 283 hektar yang menurut Keluarga Tomboy telah diambil secara ilegal oleh mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan pihak Pemerintah daerah.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pernyataannya kepada media pada Sabtu, 15 Juni 2024, Ayub Titu Eki menegaskan bahwa tindakan Pemda Kupang merampok hak-hak Keluarga Tomboy sama dengan merampas hak hidup mereka.

“Harusnya Pemerintah menjalankan amanat penderitaan rakyat, melindungi malah menindas rakyat. Kalau memang ini negara hukum, tunjukkan bukti kepemilikan itu berdasarkan hukum. Setiap warga negara berhak atas diri, keluarga, kehormatan, dan kekayaan yang tidak boleh dirampas semena-mena,” tegas Ayub.

Ayub Titu Eki menuntut agar Pemda Kupang memberikan penjelasan yang tegas mengenai dasar hukum penguasaan tanah tersebut.

Baca Juga :  Israel lakukan serangan udara balasan kepada Houthi dan fasilitas energi di Yaman
  • Bagikan