“Hari Senin sampai jam 17 sore kami minta jawaban yang tegas, dasar apa Pemda menguasai tanah Tomboy. Yang kami minta jelaskan dasar hukum Pemda Kupang kuasai tanah Tomboy,” ujarnya.
Keluarga Tomboy telah memasang 17 titik papan plang nama di tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka. Sebagai langkah lebih lanjut, mereka berencana menduduki salah satu objek tanah tersebut, yaitu Rumah Jabatan Bupati Kupang, jika pada Senin, 17 Juni 2024, pemda kupang tidak memberikan jawaban terkait legal standing penguasaan lahan tersebut.
Ayub Titu Eki mengungkapkan bahwa tindakan mafia tanah yang mengatasnamakan negara telah menggores kehormatan dan martabat Keluarga Tomboy.
“Kami berhak atas rasa aman dan perlindungan. Keluarga Tomboy adalah murni korban mafia tanah. Bagaimana mungkin tanah milik Keluarga Tomboy seluas 283 hektar, yang merupakan tanah warisan dari almarhum Kobo Leu Tomboy kepada anak kandungnya almarhum Leonard Tomboy, diambil tanpa meninggalkan satu jengkal pun,” ujarnya.
Keluarga Tomboy mengklaim memiliki alas hak kepemilikan tanah warisan yang berawal dari hasil pembagian tanah adat oleh raja Kupang, almarhum Alfonsus Nisnoni, dan Fetor Amabi, almarhum Arnoldus Amabi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








