Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Bupati Kupang Menyebut Pemda Kupang Diduga Menggelapkan dan Merampok Tanah Milik Tomboy

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20240615 WA0058
Mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan juga Juru Bicara Keluarga Tomboy saat menyampaikan tuntutan Keluarga Tomboy kepada Pemda Kupang di Kota Kupang, Sabtu (15/6)

“Hari Senin sampai jam 17 sore kami minta jawaban yang tegas, dasar apa Pemda menguasai tanah Tomboy. Yang kami minta jelaskan dasar hukum Pemda Kupang kuasai tanah Tomboy,” ujarnya.

Keluarga Tomboy telah memasang 17 titik papan plang nama di tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka. Sebagai langkah lebih lanjut, mereka berencana menduduki salah satu objek tanah tersebut, yaitu Rumah Jabatan Bupati Kupang, jika pada Senin, 17 Juni 2024, pemda kupang tidak memberikan jawaban terkait legal standing penguasaan lahan tersebut.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ayub Titu Eki mengungkapkan bahwa tindakan mafia tanah yang mengatasnamakan negara telah menggores kehormatan dan martabat Keluarga Tomboy.

“Kami berhak atas rasa aman dan perlindungan. Keluarga Tomboy adalah murni korban mafia tanah. Bagaimana mungkin tanah milik Keluarga Tomboy seluas 283 hektar, yang merupakan tanah warisan dari almarhum Kobo Leu Tomboy kepada anak kandungnya almarhum Leonard Tomboy, diambil tanpa meninggalkan satu jengkal pun,” ujarnya.

Keluarga Tomboy mengklaim memiliki alas hak kepemilikan tanah warisan yang berawal dari hasil pembagian tanah adat oleh raja Kupang, almarhum Alfonsus Nisnoni, dan Fetor Amabi, almarhum Arnoldus Amabi.

Baca Juga :  Perumda Air Minum Tirta Lontar Berbenah Joni B Sulaiman Gass Poll di Hari Pertama Kerja
  • Bagikan