Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Bupati Kupang Menyebut Pemda Kupang Diduga Menggelapkan dan Merampok Tanah Milik Tomboy

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20240615 WA0058
Mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan juga Juru Bicara Keluarga Tomboy saat menyampaikan tuntutan Keluarga Tomboy kepada Pemda Kupang di Kota Kupang, Sabtu (15/6)

Tanah tersebut diwariskan kepada putra Kobo Leu Tomboy, almarhum Leonard Tomboy, pada tahun 1935.

Ayub Titu Eki juga menyebut adanya surat dari hasil Pansus DPR RI yang menguatkan bahwa 283 hektar tanah tersebut jelas milik Keluarga Tomboy. Mereka berharap Presiden RI dapat menyelamatkan Keluarga Tomboy dari lilitan mafia tanah dan mafia peradilan tanah, yang diduga bermula dari kesalahan Bupati Kupang dalam SK No.SK.01.8/1989 (Lamp.07).

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan aksi damai menduduki objek tanah di Rumah Jabatan Bupati Kupang, Keluarga Tomboy berharap negara dapat melihat lebih dekat bagaimana mafia tanah bekerja tanpa memperdulikan hak-hak dari pemilik atau ahli warisan tanah.

“Kami akan terus berusaha menuntut hak tanah warisan seluas 283 hektar dan akan terus berupaya mencari keadilan,” tegas Ayub Titu Eki.Editor: Tim Koran Timor

Baca Juga :  Pertarungan Epik Trinity EIS Cup I: RADENT BK Raih Kemenangan Tipis 3-2 atas IAKN
  • Bagikan