Tanah tersebut diwariskan kepada putra Kobo Leu Tomboy, almarhum Leonard Tomboy, pada tahun 1935.
Ayub Titu Eki juga menyebut adanya surat dari hasil Pansus DPR RI yang menguatkan bahwa 283 hektar tanah tersebut jelas milik Keluarga Tomboy. Mereka berharap Presiden RI dapat menyelamatkan Keluarga Tomboy dari lilitan mafia tanah dan mafia peradilan tanah, yang diduga bermula dari kesalahan Bupati Kupang dalam SK No.SK.01.8/1989 (Lamp.07).
Dengan aksi damai menduduki objek tanah di Rumah Jabatan Bupati Kupang, Keluarga Tomboy berharap negara dapat melihat lebih dekat bagaimana mafia tanah bekerja tanpa memperdulikan hak-hak dari pemilik atau ahli warisan tanah.
“Kami akan terus berusaha menuntut hak tanah warisan seluas 283 hektar dan akan terus berupaya mencari keadilan,” tegas Ayub Titu Eki.Editor: Tim Koran Timor
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








