Sei-News.Com., KEFAMENANU – Kontroversial tentang dugaan korupsi dana OMB (Operasional Mantap Brata) dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) oleh pucuk pimpinan Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) mengguncang media sosial.
Osman Laden, menggunakan akun Facebook-nya, mempublikasikan tudingan tersebut melalui grup Facebook BIINMAFO.
Tanggapan cepat datang dari akun Martila Qietela, yang memberikan kronologis dana OMB dan memberikan penjelasan rinci.
Dalam postingannya pada 20 Januari 2024, akun Daniel Ursula memberikan poin-poin kunci terkait dugaan korupsi yang diutarakan oleh Osman Laden.
Perintah Kapolri tentang Pemanggilan Caleg: Merujuk pada perintah Kapolri untuk memeriksa Caleg,
Daniel Ursula menyatakan bahwa penyidik polri diinstruksikan untuk menunda pemanggilan Caleg, kecuali untuk kasus pidana, narkoba, dan hukuman mati sampai pemilu selesai.
Penerimaan Dana OMB: Daniel Ursula mengklaim bahwa dana OMB telah diterima oleh seluruh anggota polres TTU, termasuk yang tersprint dan tidak tersprint.
Menurutnya, wilayah yang luas membutuhkan partisipasi seluruh personel untuk PAM kampanye.
Kebijakan Potongan Dana OMB: Sebagai respons terhadap ketidakcukupan personel, Kapolres TTU diakui telah mengambil kebijakan potongan sebesar Rp 1.000.000 untuk diberikan kepada seluruh personel di Polres TTU dan seluruh personel Polsek tidak tersprint.
Kritik terhadap Berita Anggota Polsek Batas: Daniel Ursula mengkritik berita yang menyebutkan anggota Polsek Batas sebagai otak masalah anggaran.
Dia menegaskan bahwa kebijakan dan pengelolaan anggaran dilakukan oleh pejabat perwira di Polres TTU, bukan anggota Polsek Batas.
Pemotongan Dana DIPA: Terakhir, Daniel Ursula mengklaim bahwa pemotongan dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) merupakan praktik umum di seluruh Polres.
Dia menyatakan bahwa kegiatan yang tidak dianggarkan oleh pusat juga dilakukan di Polres TTU, dan dana ini dirasakan oleh pejabat di Polres TTU.
Postingan tersebut telah menciptakan diskusi hangat di grup BIINMAFO, memancing berbagai tanggapan dan pandangan dari anggota grup.
Kasus ini tampaknya akan terus dikembangkan seiring dengan reaksi masyarakat dan pihak berwenang terhadap dugaan korupsi yang diungkapkan oleh Osman Laden.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








