Malaka, SNC – Kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang melibatkan seorang mahasiswa asal Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, kini berkembang ke arah yang lebih serius. STS (26), terduga pelaku, bukan hanya dilaporkan karena menelantarkan istri berinisial SYA (25) dan anaknya, G, tetapi juga diduga pernah memaksa SYA untuk menggugurkan kandungannya saat hamil. Dugaan ini kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Laporan resmi diajukan oleh SYA bersama keluarga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malaka pada Rabu, 10 September 2025. Mereka datang ke Polres sekitar pukul 09.00 Wita dan menyelesaikan proses pelaporan hingga pukul 14.00 Wita. Keluarga besar turut mendampingi SYA sebagai bentuk dukungan moral sekaligus memastikan laporan diterima oleh pihak kepolisian.
Kanit PPA Polres Malaka menegaskan, laporan ini akan segera ditindaklanjuti. “Dari Polres Malaka akan bersurat ke pihak kampus untuk memanggil STS secara resmi. Kami akan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









