Keluarga korban mengungkapkan bahwa sejak awal kehamilan, SYA mengalami tekanan berat dari STS. Sang suami diduga tidak siap menanggung tanggung jawab sebagai orang tua, bahkan memaksa agar kandungan digugurkan. Tekanan itu, menurut keluarga, sangat memengaruhi kondisi psikologis SYA. Namun berkat dukungan keluarga, ia memilih mempertahankan kandungan hingga akhirnya lahirlah seorang bayi laki-laki yang diberi nama G.
“Ketika SYA hamil, STS bukannya mendukung, malah memaksa untuk menggugurkan. Itu bentuk kekerasan psikologis dan juga ancaman bagi keselamatan ibu dan anak,” ungkap salah satu anggota keluarga korban kepada media.
Meski anak telah lahir, masalah tak selesai. STS diduga menolak tanggung jawab baik secara ekonomi maupun sosial. Ia meninggalkan SYA dan anaknya tanpa kepastian, sehingga keluarga akhirnya menempuh jalur hukum.
Polres Malaka menyatakan siap menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Dugaan pemaksaan aborsi bukan perkara ringan, sebab termasuk dalam kategori tindak pidana serius yang bisa dijerat dengan pasal terkait kekerasan terhadap perempuan, bahkan undang-undang perlindungan anak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









