“Jika benar ada pemaksaan aborsi, maka ada unsur pidana yang harus diusut lebih dalam. Selain itu, penelantaran anak juga tidak bisa diabaikan,” jelas salah satu sumber di Polres.
Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil saksi-saksi, termasuk pihak keluarga, teman dekat, dan pihak kampus, untuk memperkuat alat bukti. Pihak kampus juga akan dilibatkan, mengingat baik SYA maupun STS tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kupang.
Keluarga korban mengaku telah menghubungi pihak kampus untuk melaporkan kasus ini. Namun, langkah lebih lanjut dari kampus masih menunggu panggilan resmi dari Polres Malaka. “Kami harap kampus juga ambil peran, jangan sampai kasus ini dibiarkan. Anak kami butuh keadilan,” ujar keluarga korban.
Kasus ini sekaligus membuka mata publik bahwa persoalan penelantaran perempuan dan anak bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga isu hukum dan sosial yang membutuhkan perhatian bersama.
Saat ini, perhatian utama keluarga adalah keselamatan serta masa depan SYA dan anaknya. Mereka berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memberikan perlindungan yang maksimal. Selain itu, dukungan psikologis juga dibutuhkan agar SYA bisa pulih dari trauma akibat tekanan yang dialaminya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









