Kupang, SN – Mantan Bupati Kupang, Tokoh adat dan juru bicara Keluarga Tomboy, Ayub Titu Eki, menyampaikan kritik tajam terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kupang yang diduga menggelapkan dan merampok tanah milik Keluarga Tomboy.
Tuduhan ini berkaitan dengan lahan seluas 283 hektar yang menurut Keluarga Tomboy telah diambil secara ilegal oleh mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan pihak Pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya kepada media pada Sabtu, 15 Juni 2024, Ayub Titu Eki menegaskan bahwa tindakan Pemda Kupang merampok hak-hak Keluarga Tomboy sama dengan merampas hak hidup mereka.
“Harusnya Pemerintah menjalankan amanat penderitaan rakyat, melindungi malah menindas rakyat. Kalau memang ini negara hukum, tunjukkan bukti kepemilikan itu berdasarkan hukum. Setiap warga negara berhak atas diri, keluarga, kehormatan, dan kekayaan yang tidak boleh dirampas semena-mena,” tegas Ayub.
Ayub Titu Eki menuntut agar Pemda Kupang memberikan penjelasan yang tegas mengenai dasar hukum penguasaan tanah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








