Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Anggota BPD Letmafo Dicopot, Kepala Desa dan Ketua BPD Bungkam?

Kontributor : SN Editor: Redaksi
tiga-anggota-bpd-letmafo-dicopot
Kades Letmafo, Kec. Insana Tengah, Kab.TTU, Donatus Nesi

SN, Kefamenanu – Kontroversi melanda Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), setelah tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan secara mendadak.

Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama karena proses pemberhentian dinilai tidak transparan dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hingga saat ini, Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, dan Ketua BPD setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait keputusan tersebut.

Pemberhentian Misterius Tanpa Dasar Jelas

Salah satu anggota BPD yang diberhentikan mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima surat resmi atau pemberitahuan langsung dari Ketua BPD maupun Kepala Desa. Informasi terkait pencopotan mereka justru didapat dari Camat Insana Tengah, yang menyampaikan bahwa mereka telah diberhentikan.

“Kami tidak menerima surat pemberhentian resmi. Kami juga tidak tahu alasan pasti mengapa kami diberhentikan. Seharusnya, pemberhentian anggota BPD dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Dikerjain Mafia Tanah Sampai Berjuang ke Pengadilan, Muhamad Rudini Melawan Sampai Lapor Istana
  • Bagikan