Menyikapi dinamika tersebut, Bank Indonesia meluncurkan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran sebagai bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 dan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Reformasi ini disosialisasikan kepada pimpinan 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang dalam Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran di Jakarta.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa digitalisasi pembayaran yang cepat harus dibarengi dengan penguatan fondasi industri agar sistem pembayaran nasional tetap aman, andal, dan berdaya tahan. Menurutnya, tantangan ke depan tidak hanya terkait dengan skala transaksi, tetapi juga kualitas pengelolaan risiko di seluruh rantai nilai sistem pembayaran.
“Reformasi ini menjadi fondasi untuk membangun industri sistem pembayaran nasional yang konsolidatif dan tangguh, sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi digital yang cepat sekaligus aman,” ujar Perry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









