Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa regulasi baru ini mencakup penataan struktur industri secara komprehensif. Aspek yang diatur meliputi klasifikasi PSP berbasis risiko dan kapasitas, pengaturan aktivitas usaha, kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, hingga tata kelola kerja sama antara PSP dan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang.
“Ketentuan ini juga menjadi payung hukum bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan untuk mendukung inovasi digital ke depan,” ujar Filianingsih.
Peningkatan transaksi digital, terutama yang terhubung dengan layanan publik dan transaksi pemerintah, turut meningkatkan risiko sistemik apabila terjadi gangguan pada infrastruktur pembayaran. Dalam beberapa tahun terakhir, ancaman serangan siber terhadap sistem keuangan global juga semakin intens, mendorong regulator di berbagai negara untuk memperketat standar keamanan dan manajemen risiko.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









