Dalam konteks Indonesia, BI menilai bahwa penguatan struktur industri sistem pembayaran merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah disrupsi teknologi. Reformasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi, melainkan memastikan bahwa inovasi berkembang dalam kerangka tata kelola yang kuat dan berkelanjutan.
Menariknya, perumusan kebijakan ini dilakukan melalui uji empiris dengan melibatkan pelaku industri sistem pembayaran. Pendekatan ini bertujuan memastikan bahwa ketentuan yang ditetapkan realistis dan dapat diimplementasikan secara efektif. BI juga menyiapkan masa transisi agar pelaku industri memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem, tata kelola, dan kapabilitas internal sesuai dengan ketentuan baru.
Ke depan, penataan ulang industri sistem pembayaran diharapkan dapat menciptakan ekosistem pembayaran yang lebih terintegrasi, aman, dan efisien. Dengan fondasi regulasi yang kuat, BI optimistis industri sistem pembayaran nasional mampu menghadapi era risiko siber tinggi sekaligus menjadi enabler utama pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









