Sebagai kerangka utama reformasi, BI memperkenalkan pendekatan TIKMI—yang mencakup Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi. Pendekatan ini digunakan sebagai acuan penilaian kinerja PSP, dasar klasifikasi pelaku industri, serta instrumen untuk memastikan kesiapan industri menghadapi era risiko siber yang semakin tinggi.
Melalui TIKMI, BI menekankan bahwa keberhasilan digitalisasi pembayaran tidak hanya diukur dari volume transaksi, tetapi juga dari kemampuan PSP menjaga keandalan sistem, keamanan data, serta kontinuitas layanan. Dalam konteks ini, penguatan kompetensi sumber daya manusia dan investasi berkelanjutan pada infrastruktur teknologi informasi menjadi prasyarat utama.
Reformasi tersebut diformalkan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Kedua regulasi ini ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan akan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









