Belu, SNC – Situasi hukum di Kabupaten Belu kembali memanas setelah Advokat Stefen Alves Tes Mau, S.H., M.Kn, Kuasa Hukum Pelawan dalam perkara Nomor 1/Pdt.Plw/2025/PN Atb, secara terbuka membunyikan “alarm hukum” atas rencana eksekusi riil terhadap objek lahan SHM 165 atas nama almarhum Agustinus Mali.
Menurut Stefen, terdapat indikasi kuat bahwa Pengadilan Negeri (PN) Atambua sedang mendorong eksekusi secara tergesa-gesa, tanpa memperhatikan tahapan yuridis yang wajib dipenuhi.
Dalam pernyataannya, Stefen menegaskan bahwa upaya eksekusi tersebut harus dihentikan sementara karena proses hukum perlawanan pihak ketiga (derden verzet) masih dalam tahap pembuktian. Eksekusi dalam kondisi seperti ini, katanya, bukan hanya melanggar prinsip kehati-hatian (prudential principle), tetapi juga berpotensi mencederai asas due process of law sebagai ruh dari peradilan yang berkeadilan.
“Kami mendesak Ketua PN Atambua untuk menghentikan sementara rencana eksekusi lahan SHM 165. Proses perlawanan masih berjalan dan belum memasuki putusan. Menjalankan eksekusi saat proses pembuktian belum selesai adalah tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum,” tegas Stefen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








