Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Alarm Hukum Dibunyikan! Stefen Alves Desak PN Atambua Tunda Eksekusi Lahan SHM 165!

Kontributor : VB Editor: Redaksi
alarm-hukum-dibunyikan-stefen-alves-desak-pn-atambua-tunda-eksekusi-lahan-shm-165
Alarm Hukum Dibunyikan! Stefen Alves Desak PN Atambua Tunda Eksekusi Lahan SHM 165!

“Tanpa konstatering, eksekusi berpotensi salah objek. Ini bukan kesalahan kecil—ini adalah cacat yuridis serius yang dapat berimplikasi pada pelanggaran HAM. Mengapa PN Atambua tidak berani melakukan konstatering? Apa yang ditutupi?” tanya Stefen dalam nada investigatif.

Ia bahkan menantang PN Atambua untuk melakukan konstatering terbuka sebagai bentuk transparansi dan jaminan keadilan.

Risiko Ganda: Cacat Prosedur dan Potensi Pelanggaran HAM

Stefen menegaskan bahwa memaksa eksekusi dalam kondisi tanpa konstatering, tanpa putusan perlawanan, dan tanpa bukti final adalah tindakan berisiko tinggi yang dapat menyebabkan pelanggaran hak atas tanah, salah satu bentuk pelanggaran HAM yang diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.

“Hak atas tanah adalah hak konstitusional. Eksekusi yang dipaksakan tanpa proses yang utuh dapat melukai hak-hak dasar warga dan melanggar prinsip non-discrimination serta kepastian hukum.”

Seruan Terakhir: Hormati Proses, Tegakkan Keadilan

Mengakhiri pernyataannya, Stefen Alves menegaskan bahwa ia bukan menolak eksekusi, tetapi menolak penyimpangan prosedur hukum.

Baca Juga :  Wartawan Rote Ndao Endang Sidin Gugat Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri: Diduga Ada Kecurangan dalam Penetapan Anggota KPU
  • Bagikan