“Tanpa konstatering, eksekusi berpotensi salah objek. Ini bukan kesalahan kecil—ini adalah cacat yuridis serius yang dapat berimplikasi pada pelanggaran HAM. Mengapa PN Atambua tidak berani melakukan konstatering? Apa yang ditutupi?” tanya Stefen dalam nada investigatif.
Ia bahkan menantang PN Atambua untuk melakukan konstatering terbuka sebagai bentuk transparansi dan jaminan keadilan.
Risiko Ganda: Cacat Prosedur dan Potensi Pelanggaran HAM
Stefen menegaskan bahwa memaksa eksekusi dalam kondisi tanpa konstatering, tanpa putusan perlawanan, dan tanpa bukti final adalah tindakan berisiko tinggi yang dapat menyebabkan pelanggaran hak atas tanah, salah satu bentuk pelanggaran HAM yang diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.
“Hak atas tanah adalah hak konstitusional. Eksekusi yang dipaksakan tanpa proses yang utuh dapat melukai hak-hak dasar warga dan melanggar prinsip non-discrimination serta kepastian hukum.”
Seruan Terakhir: Hormati Proses, Tegakkan Keadilan
Mengakhiri pernyataannya, Stefen Alves menegaskan bahwa ia bukan menolak eksekusi, tetapi menolak penyimpangan prosedur hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









